KEADILAN SOSIAL

Tugas Softskill Ilmu Budaya Dasar
1. Definisi keadilan?
2. Sebutkan 1 Sila dalam Pancasila yang ada hubunganya dengan keadilan social?
3. Sebutkan 5 karakter wujud keadilan social yang di perinci dalam perbuatan dan sikap?
4. Buatlah contoh kasus mengenai keadilan di Indonesia?
Jawab
1.Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata “adil” yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwapengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2.Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.
Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Keadilan sosial yang dimaksud tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis, karena yang dimaksud dengan keadilan sosial dalam Sila ke- 5 bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan.
Masyarakat tempat hidup dan berkembang pribadi, sedangkan pribadi adalah komponennya masyarakat.
Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat.
Karena kehidupan manusia itu meliputi jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan hakiki kehidupan rohani secara seimbang.
Dengan kata lain, Keadilan di bidang material dan di bidang spiritual.
Pengertian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
3.1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
4.Contoh kasus yang terjadi di Indonesia yaitu kurang tegasnya perlakuan hukum pada kalangan tingkat atas, yang sering terjadi adalah kasus korupsi
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia.
Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita.
Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia.
Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi.
Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum.
Sumber
http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html
http://obaycendana.blogspot.com/2010/04/ketidakadilan-hukum-di-indonesia-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html

Leave a comment